Tak pernah jera, komplek puntun Palangka Raya kembali dihebohkan atas penggrebekan kasus Narkoba




Beseputkalteng, Palangka Raya,  – Penggerebekan terhadap penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan aparat penegak hukum di Jalan Rindang Banua atau Kampung Ponton. Penggerebekan yang dilakukan BNNP Kalteng bersama Polda Kalteng berhasil meringkus bandar besar sabu berinisial S, Kamis (21/10).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalteng dan dibackup oleh anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng. Dari lokasi Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak. Selain S, petugas juga mengamankan puluhan pria penyalahguna narkoba di kawasan tersebut.

Brigjen Pol Roy Siahaan mengatakan, operasi penangkapan dilakukan di 3 titik atas penyelidikan yang dilakukan. Dari pengungkapan itu sebanyak 21 pria diketahui positif mengonsumsi narkoba usai dilaksanakan tes urine.

“Salah satu target kita yakni bandar S berhasil kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu cukup banyak. Untuk berat barang bukti belum kita lakukan penimbangan karena masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
tersebut, belasan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini berhasil diamankan.


Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil mengamankan terduga bandar sabu berinisial S dengan menemukan paketan besar sabu di laci rumahnya.


Jenderal Polri berpangkat bintang satu itu
menegaskan, apa yang telah dilakukan tim
gabungan tersebut merupakan upaya BNNP Kalteng untuk membersihkan kawasan Puntun dari narkoba.

Apabila tidak ditindak, dikhawatirkan
masyarakat di sekitar dan generasi bangsa
yang ada di Kota Palangka Raya akan terkontaminasi oleh perbuatan para bandar setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S yang disebut bandar besar narkoba di kawasan Puntun itu sudah beberapa kali keluar masuk penjara baik dengan persoalan yang sama. 

Kali ini S pria yang besar di kawasan Puntun tersebut, sepertinya tidak pernah jera,  Seakan penjara tidak membuatnya jera berhenti untuk melakukan bisnis haram tersebut.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama