Berita seputar kalteng, PALANGKA RAYA,–Sabtu (2/10/2021), kasus ini terungkap berawal saat orang tua korban mengetahui video asusila anaknya di media sosial whatsapp dari DT yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban. DT mendapat Video tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp milik teman korban berinisial RK dan langsung memberitahukan tersebut pada keluarganya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera Melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Kapuas Barat.
Menindaklanjuti laporan ini, Selanjutnya pihak Kepolisian Polsek Kapuas Barat dan Satreskrim Polres Kapuas yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Eko Basuki melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya pada, Senin malam (4/10/2021), Jalan G Obos 10 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya
Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk menyebar video asusila tersebut via whatsapp. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Situmeang, Selasa (5/10/2021).
Dari pemeriksaan, pelaku bernama Marjuki (22) mengaku telah lama menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya MS (16) seorang perempuan yang masih berusia dibawah umur
tapi Kisah asmara gadis dibawah umur yang tak direstui orang tuanya sang kekasih .
“Karena tidak direstui dan pelaku kesal dan menyebarkan video saat keduanya sedang melakukan hubungan badan ke temannya melalui WhatsApp,” kata Ipda Eko Basuki, Selasa (5/10/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp Pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Posting Komentar