kepatuhan warga masyarakat dalam pemakaian masker masih kurang, Satgas Giatkan Lagi Operasi Yustisi kembali.



Sabtu, 2 Oktober 2021 06:52

Berita seputar kalteng, PALANGKARAYA - Seiring melandainya kasus covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 

Dengan diturukannya  level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari awalnya level 4 turun menjadi level tiga untuk Kota Palangkaraya. 


Kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan dirasa sangat menurun, mulai banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dan hal hal lainnya melihat keadaan tersebut tim satgas covid 19 kota Palangkarayatidak mau kecolongan, akan meningkatkan kembali kasus covid 19 di Palangka Raya 


Melihat keadaan tersebut Operasi Yustisi pun kembali ditingkatkan.

Berdasar pantauan Sabtu (2/10/2021) pagi di sejumlah jalan, terlihat cukup banyak warga Palangkaraya ketika berada di luar rumah tidak memakai masker.

Berdasar data di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya pun, jumlah warga yang terpapar covid-19 juga menurun seiring gencarnya vaksinasi massal.


Menyikapi kondisi ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya mengintesifkan lagi Operasi Yustisi  untuk kepatuhan penerapan protokol kesehatan. 

Jumat (1/10/2021) petang, Operasi Yustisi dan Razia Masker digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya digelar di  Jalan Adonis Samad.


Dalam Operasi Yustisi itu terlihat Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny.

Operasi berhasil menjaring sebanyak 12 orang karena tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut

Wakapolsek Iptu Robertus Sonny, mengatakan pihaknya mengenakan teguran dan sanksi sosial bagi 12 orang yang terjaring Operasi Yustisi karena saat berkendaraan tidak memakai masker.


Pihaknya memakai aturan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

“Sanksi bagi pelanggar 2 orang dikenakan teguran tertulis sedangkan 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan. Kemudian 4 orang kena denda administrasi,” kata Wakapolsek Pahandut Iptu Robertus Sonny.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama