Emosi pelaku menebas adik ipar dengan Parang panjang.

Beseputkalteng, Tamiang layang -Warga Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim tersebut mendekam dibalik jeruji besi usai menebas Leimuno Muguk (46) yang tidak lain adalah iparnya
sendiri, Minggu (10/10/2021).

Dipicu masalah tanah, ipar ditebas.
Sokojo alias Pak Ambul (54) terpaksa
harus berurusan dengan polisi.

Kejadian berawal   tepatnya di Dusun Katambung RT 03, Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 14.30 WIB. Hal itu dipicu permasalahan tanah.

Saat itu terduga pelaku Sukojo alias Pak Ambul mendatangi rumah ibunya untuk menanyakan masalah hibah tanah yang diperuntukkan jalan desa, kenapa tidak jadi padahal material sudah siap.
Kemudian, pelaku mendapat informasi
adiknya bahwa gagalnya hibah tanah untuk proyek desa tersebut gara-gara omongan korban yang tidak lain adik ipar nya sendiri. Mendengar informasi tersebut terduga menjadi emosi, dan tidak lama kemudian datanglah korban, lalu terjadilah penganiayaan dengan pemberatan 

Saking emosinya Pelaku mengambil parang di dinding lalu membacok korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka bacok di kepala bagian bawah sebelah kiri.

Akibat penganiayaan tersebut korban
mengalami luka robek pada bagian
balakang kepala kiri bawah. Luka
menganga dan banyak
mengeluarkan banyak darah
sehingga korban dilarikan ke RSUD
Tamiang Layang

"Tidak berselang lama setelah kejadian, terduga menyerahkan diri ke SPKT Polres Barito Timur" jelasnya.

peristiwwa tersebut, polisi berhasil
mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang sekitar 50 cm, 1 lembar baju, dan 1 lembar celana pendek.

Atas penganiayaan , Pelaku terpaksa harus mendekam di sel penjara, karena
perbuatannya menganiaya korban.
"Emosi, pelaku mendatangi korban
dan langsung menebaskan parang ke
arah kepala," sebut kapolsek.


Pihaknya juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi jika menghadapi persoalan serupa dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.bskt



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama