Beseputkalteng, Jakarta- BKN ; merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN TA 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN TA 2021 Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tgl 1 September 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN TA 2021, peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN TA 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
Syaratnya peserta saat Pelaporan tsb harus disertai penyampaian bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. Palling lambat 1 hari sebelum ujian dilaksankan.
Berdasarkan perihal tersebut maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS BKN. Jadwal ulang tersebut dapat #SobatBKN lihat pada https://www.bkn.go.id/pengumuman/penjadwalan-ulang-peserta-seleksi-kompetensi-dasar-calon-pegawai-negeri-sipil-badan-kepegawaian-negara-tahun-anggaran-2021-terkonfirmasi-positif-covid-19-pada-lokasi-upt-balikpapan-dan-kanreg-xiii-bkn
Posting Komentar