Kamis 30 September 2021.Panitera Pengadilan Agama Buntok Ibramsyah mengatakan,Terhitung dari Januari hingga September 2021, kasus perceraian mencapai 340 perkara dan didominasi oleh gugatan istri muda, Terjadinya kasus perceraian tersebut, didominasi permasalahan ekonomi dan adanya pihak ketiga.
masa pandemi Covid 19, tidak menyurutkan kasus perceraian, jumlah kasus 340 perkara.
terhitung dari awal Januari hingga September 2021 tergolong meningkat dari tahun sebelumnya.“
Tahun tahun sebelumnya masih bisa dikatakan biasa saja.
Namun pada tahun 2021 di masa pandemi sekarang, peningkatannya cukup signifikan dan meningkat terangnya,
Selain dari 340 kasus saat ini lanjut dia, untuk September 2021 masih tersisa 13 perkara yang masih belum diputuskan. Untuk gugatan, dari awal tahun hingga sekarang tercatat 163 gugatan.“163 ini termasuk perkara cerai talak maupun gugatan yang kita terima di Pengadilan Agama ini,” ucapnya.
Untuk cerai talak kata dia, yaitu cerai yang dilayangkan atau diajukan oleh suami.
Sedangkan cerai gugat, sebaliknya cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Lebih dalam, terkait isbat nikah dan dispensasi kawin, pihaknya mendapati 197 permohonan.
“Dispensasi kawin apabila ingin menikah di bawah usia 19 tahun. K.U.A tidak berani mengambil keputusan, jadi akan disidangkan ke pengadilan agama untuk memutuskannya,”ungkapnya.
Ibramsyah mengimbau bagi pasangan suami istri untuk menjaga kebersamaan rumah tangga dengan baik dan saling memberikan pengertian satu dengan yang lain.
Diharapkan, dapat saling melengkapi kekurangan masing-masing, jangan selalu ingin menang sendiri. Karena kebanyakan mementingkan ego nya sendiri. “pesannya.
Posting Komentar