PPKM LV 3 Kebijakan Pelaku penerbangan bandara tjilikRiwut Masih Sama


Beseputkalteng.blog spot.com, Palangka Raya, dengan Turunnya Level PPKM dari Level 4 ke Level 3 di kota Palangka Raya, aturan kebijakan Pelaku penerbangan Masih sama dari informasi  situs web bandara tjilikRiwut (https://tjilikriwut-airport.co.id/)  Untuk Kebijakan Bandara Kalimantan Tengah 


Informasi Penting:

Berikut ketentuan bagi penumpang yang akan memasuki/keluar Wilayah Kalimantan Tengah:

Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 dan dapat diakses di sini.


Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 September 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal penumpang 

serta wajib mengisi e-HAC Indonesia. Selain itu, penumpang juga wajib membawa kartu vaksinasi (setidaknya vaksinasi pertama) sebagai persyaratan perjalanan.


Penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.


Apabila hasil RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


Penumpang WNA dan WNI dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/ swasta dengan biaya mandiri selama 14x24 jam.


Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 sesuai ketentuan destinasi tujuan.


Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 17 tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor443.1/170/Satgas Covid -19.


Setiap penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link berikut:

Android Play Store

Apple App Store


Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut

Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


Kebijakan ini berlaku untuk bandara berikut.

PKY – Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangka Raya

PKN – Bandar Udara Iskandar – Pangkalan Bun

SMQ – Bandar Udara H. Asan – Sampit

HMS - Bandar Udara Haji Muhammad Sidik - Muara Teweh 


Informasi lebih lanjut dan terkini seputar regulasi perjalanan selama masa pandemi COVID-19 dapat dicek di tautan ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama