Pelanggaran Protokol kesehatan (prokes) Sampai 11.142 pelanggaran



PALANGKA RAYA, beseputkalteng.blogspot.com –  
berdasarkan rekap data tim satgas covid kota Palangka Raya tercatat 11.142 pelanggaran prokes selama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes),  yang ditindak tegas oleh tim satgas dilapangan,” yang dipaparkan oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani,

Adapun rinciannya lanjut Emi, yakni 232 teguran lisan (2,08 persen), 1.111 teguran tertulis (9,97 persen), 5.985 tindakan sanksi sosial (53,71 persen), dan 3.628 tindakan denda administrasi (32,56 persen), diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di fasilitas umum.
Berikutnya bagi tempat usaha terdapat 152 teguran tertulis 1,36 (persen) dan 12 tindakan denda administrasi (0,11 persen), diberikan kepada tempat usaha yang lalai dalam menerapkan prokes 3 M di tempatnya.

Selanjutnya ada 5 fasilitas umum yang mendapatkan denda administrasi (0,04 persen) dan ada 17 kegiatan masyarakat yang diibubarkan (0,15 persen), yang melanggar disiplin prokes.

“Total denda administrasi keseluruhan sebanyak Rp 450 Juta lebih yang telah kami setorkan kepada Kas Daerah,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini.
Selebihnya,

 Emi meminta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak sedikitpun mengendorkan disiplin prokes, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan beraktivitas berkerumun.bskt

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama