Kamis, 22 Oktober 2020 16:01 WIB
636 warga Palangka Raya pilih sanksi denda Rp100 ribu dari pada sanksi sosial
Palangka Raya (beseputkalteng) - Sebanyak 636 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi denda administratif.
"menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 636 orang atau 28,94 persen pelanggar memilih sanksi denda administratif berupa denda,"
Berupa denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.
"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp63.600.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain,"
Posting Komentar