Tega ! , Paman Cabuli keponakan yg masih dibawah umur



Beseputkalteng, Kuala kurun,  Jumat
(17/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, di hutan. Seorang dukun kampung
diamankan polisi. Lantaran tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat itu diketahui dilakukan di sebuah dilahan yang ada di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (17/9) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Perbuatan bejat dukun cabul ini berawal saat  tersangka mengajak korban pergi ke hutan mencari kayu rabun untuk ritual mengusir roh jahat.

Korban yang masih polos hanya bisa menuruti pamannya tersebut, selain diminta
memakai sarung, korban pun disuruh masuk ke air dengan ketinggian air setengah betis. Kemudian

diminta untuk melepaskan sarung, sehingga
korban pun dalam kondisi tanpa busana.
Lantas kemudian korban diminta untuk menutup matanya. Lagi-lagi korban yang masih lugu tidak mengerti dan hanya bisa menuruti perintah tersangka, langsung disetubuhi oleh paman bejatnya itu.

penanganan kasus pemerkosaan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Gumas yang menetapkan 1 orang tersangka dan perkara kasus pencabulan anak dibawah umur 

Dalam keterangan pers, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan pelaku tersebut sebagai dukun yang mencoba mengajak mencari kayu rabun supaya dapat melampiaskan hasratnya."

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil
mengamankan bukti satu buah daster, satu celana pendek, dua celana dalam, satu sarung, satu kaos,
satu celana pendek, kantong plastik berisi kayuan daun disita dari tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama