Beseputkalteng, Jakarta - Pengumuman bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang yang wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dikutip dari Kompas.com, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menggunakan hasil tes PCR baru berlaku mulai 24 Oktober 2021
Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dikutip dari Kompas.com, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menggunakan hasil tes PCR baru berlaku mulai 24 Oktober 2021
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya berlaku tentang syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Sebelumnya, syarat penerbangan diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Soal Inmendagri terbaru yang dirilis pemerintah tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, sejumlah butir dalam aturan itu ditujukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam pelaksanaannya, kata Adita, syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Adita menegaskan bahwa soal syarat penerbangan hingga kini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. "Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
Posting Komentar