Beseputkalteng, Tamiang layang - Seorang remaja putri di Kalimantan Tengah dieksploitasi oleh seorang pria yang adalah suami sirinya berinisial H (21).
Perempuan berusia 16 tahun asal Barito Selatan itu dipaksa oleh pelaku untuk melayani hawa napsu dari sejumlah pria lain.
Kasus ini terungkap ketika korban yang merasa tertekan dan terancam akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka. dan "Setelah kita dapat informasi langsung kita selidiki dan akhirnya menangkap tersangka," ujar Kapolsek.
Kejadian ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku sekitar bulan Juli 2021 lalu. Saat itu korban dipacari lalu dinikahi secara siri pada September 2021 lalu.
"Korban ini berkenalan dengan tersangka
sekitar bulan Juni 2021. Saat itu, korban
dipacari dan diajak berhubungan layaknya
suami istri. Kemudian pada pertengahan
September 2021,
Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus asusila yang ditangani pihaknya.
“Korban juga telah kita serahkan kepada orang tuanya, karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019 lalu,” kata Kapolsek, Senin (18/10/2021).
Tak hanya berpacaran dan dinikahi secara siri, korban juga dijual ke sejumlah pria lain. Hasilnya diambil tersangka dan diberikan kepada korban seadanya.
"korban juga telah empat kali dijual kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi.
“Ada yang Rp 1 juta dan Rp 600 ribu, tetapi uangnya dinikmati HN sendiri,” ucap Kapolsek.
Ditegaskannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Anak yang menjadi korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Barito Timur.
Atas kasus ini tersangka telah melakukan
tindak pidana kekerasan, memaksa anak
melakukan persetubuhan dan atau
menempatkan, membiarkan melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 junto Pasal 76 huruf D, Pasal 82 junto Pasal 76 huruf E, Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Posting Komentar