Polemik Selesai ; Penjelasan Sekda Provinsi Kalteng dan tanggapan PGI kalteng terhadap Edaran Gubernur tentang meniadakan perayaan Natal 2021



Beseputkalteng, Palangka Raya - Klarifikasi Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin meminta masyarakat tidak keliru menfasirkan surat gubernur tentang pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota terkait peniadaan perayaan Natal-Tahun Baru.


Dijabarkannya, maksud poin enam dari surat tersebut adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.


"Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar dan ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak. 


Namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi dan yang perlu dipahami juga, perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” jelas Nuryakin.


Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) kalteng dan majelis GKE wilayah Kalimantan tengah menjelaskan dalam konferensi pers sebagai penjelasan terhadap polemik yg ada


Nuryakin juga  menyampaikan, ada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat. Pengaturan tersebut diantaranya PPKM level 3 disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diizinkan 50 persen beroperasi.


Kemudian pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sama halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, memiliki aturan pembatasan sendiri.


Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksanaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, untuk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama