Kesal Karena dituduh, Pelaku Bacok Korban



Beseputkalteng, sampit –  Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok di Jalan Jenderal Sudirman KM 26 tepatnya di Jalan Poros PT MAP Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (30/9/2021) lalu.


kejadian penganiayaan ini berawal saat korban bernama marli bersama keluarganya sedang duduk santai di pondok orang tuanya di sekitar ruas Jalan Poros PT MAP. Tidak berapa lama datang pelaku ke pondok setempat sembari marah-marah kemudian langsung masuk ke dalam pondok dan keluar membawa 2 bilah parang di tangan kanan dan kirinya.


Parang ini secara tiba-tiba langsung ditebaskan ke arah korban. Saat itu korban mencoba menangkis namun mengenai bagian tangan sebelah kanan. Tak terima dengan kejadian ini, korban melapor ke Mapolsek Ketapang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri memerintahkan anggotanya utk kemudian meringkus pelaku di kediamannya. Dan dibawa ke mapolsek ketapang, dari pemeriksaan diketahui pelaku bernama rinto (31) , pelaku nekat menganiaya korban karena kesalah pahaman, terkait hilangnya buah sawit di kebun, yang diduga dicuri. Pelaku yang kesal karena dituduh langsung menganiaya korban dengan sajam jenis parang tersebut,”ungkap Kapolsek.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPIdana Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama