Fatwa Haram uang kripto dikeluarkan NU Jawa Timur.

Beseputkalteng, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU
Jatim, Minggu (24/10) lalu.

Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad ya aFahrur Rozi (Gus Fahrur). "Ilya berdasarkan hasil
bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya
haram, kata Gus Fahrur, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/10/2021).

Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi "Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi" ucapnya.
Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan
dan perjudian. "Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga.murni spekulasi ucapnya.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama