Cara Menanggapi Pemberitaan Media yang Merugikan Nama Baik

Cara Menanggapi Pemberitaan Media yang Merugikan Nama Baik ? (Dikutip dari hukumonline.com) 

Kami asumsikan yang Anda maksud media cetak dan media online adalah media atau pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang menyebutkan:
 
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
 
Usaha pers itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan pers sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers:
 
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
 
Kemudian, Anda menanyakan apakah pemberitaan yang dilakukan oleh perusahaan pers tersebut dapat dituntut pidana atau tidak, serta mengenai kedaluwarsa penuntutannya.
 
Penyelesaian Pemberitaan Pers yang Merugikan

Sebagaimana dikutip dalam artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan, Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam bukunya Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
 
Masih bersumber dari artikel yang sama, mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, di dalam buku tersebut (hal. 147) Hinca dan Amir menjelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya,[1] yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambilalih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Dalam hal ini, sebelum Anda menempuh jalur hukum, ada mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh:

Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[2] Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[3] Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.[4]
 
Contoh penyampaian hak jawab dapat disimak dalam artikel Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita "Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan".
 
Pengaduan ke Dewan Pers
Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[5] Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Sebagai referensi dapat disimak artikel Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?.
 
Jadi, sebelum menuntut perusahaan media cetak maupun perusahaan media online, terdapat mekanisme-mekanisme yang dapat Anda pertimbangkan. Perlu diingat bahwa pelaksanaan mekanisme di atas tidak menghapus hak Anda untuk mengajukan gugatan perdata. Selain itu, ada baiknya Anda melaksanakan mekanisme-mekanisme di atas dulu sebelum memproses secara hukum karena dalam praktiknya, ada gugatan terhadap pers yang diputus tidak dapat diterima karena penggugat mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawabnya. Penjelasan selengkapnya dapat disimak artikel Setelah Hak Jawab Dipakai Gugatan Lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama