Belajar dari kasus yang viral dari vidio aipda ambarita yg melanggar Sop Pengeledahan dan pengecekan Hp.




Beseputkalteng, belajar dari video yang viral menunjukkan seorang polisi memeriksa ponsel milik warga tersebut merupakan tayangan lama namun kini kembang viral 

terkait video itu kompolnas buka suara dan memberikan penjelasan dalam video Itu tampak seorang polisi dengan nama aipda ambarita  bersama anggota lainnya sedang melakukan razia patroli malam kemudian ia meminta ponsel Seorang warga untuk dipakai Kita tampak pemilik ponsel sempat menolak dan mempertanyakan tujuan diperiksanya hpnya karena dia mengganggap hp itu mengganggu privasinya

 namun polisi itu bergeming 

 terkait tindakan polisi itu Komisioner Komisi kepolisian nasional atau komplonas  menjelaskan tindakan anggota yang mengambil ponsel milik orang lain tanpa surat perintah merupakan hal yang keliru

 terhadap pimpinan kepolisian memberikan perhatian dan Menindaklanjuti video yang beredar itu ia juga berharap seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam menjalankan tugas hal itu hanya berasal dari internal saja seperti kompolnas, tetapi masyarakat juga menjadi pengawas bagi semua anggota

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Aipda Monang Parlindungan Ambarita ditindak tegas. IPW menilai penggeledahan handphone masyarakat ketika patroli itu melanggar UU ITE.
"Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE," kata
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Sugeng mengatakan penggeledahan masyarakat harus tunduk kepada ketentuan KUHAP serta dilengkapi dengan surat tugas dan perintah dari pengadilan.

Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, no telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," lanjut Sugeng.

Sugeng mengatakan pemeriksaan tanpa syarat di atas merupakan pelanggaran hukum. Dia meminta pimpinan polri untuk mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menggeledah sembarangan.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Sugeng lantas mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang tidak profesional. "IPW mendesak polri agar menindak anggotanya yang tidak profesional dan tidak faham aturan tersebut," jujurnya.

Sebelumnya, video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Ambarita dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran SOP dalam penggeledahan HP.

"Sekali lagi saya katakan, memang betul kita akui ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam," terang Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Yusri menegaskan polisi memiliki kewenangan pemeriksaan maupun penggeledahan handphone, selama hal itu dilakukan sesuai dengan SOP.

"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan HP? Ya boleh, tergantung sesuai nggak dengan SOP. Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa nggak memeriksa HP? Boleh, kalau sesuai dengan SOP," jelas Yusri.

Terkait kasus Ambarita ini sendiri, Yusri menyampaikan adanya dugaan pelanggaran SOP yang ia lakukan. Yusri mengatakan pihaknya akan menindak jika Ambarita terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh teman-teman dari Propam. Kalau memang ada kesalahan disiplin, akan kita lakukan tindakan tegas," tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama