Beseputkalteng, Pulang pisau – aksi nekad buruh perkebunan kelapa sawit inisial MSA (27), membuat dan cetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Aksinya pemuda gagah itu dikepergok oleh pihak keamanan perusahan dan diteruskan ke Kepolisian. Pada Jumat (14/10/2021) lalu, pelaku berhasil ditangkap di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaku mengaku tujuan mencetak uang palsu itu untuk dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pulang kampung dan biaya persalinan isteri saya yang lagi hamil 8 bulan,” akunya
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K saat pimpin jumpa pers menuturkan bahwa tersangka berasal dari Pemalang, Jawa Tengah. Perbuatannya terbongkar saat saksi bernama Dedy Saputra selaku Danru Security PT. S.C.P 1 bersama rekannya melakukan patroli di sekitar area perkebunan dan mess karyawan.
“Temuan para saksi itu langsung dilaporkan kepada personel Polsek Sebangau Kuala. Petugas kemudian merespon cepat dan menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” beber Kapolres, Kamis (21/10/2021),
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu printer, tinta dan laptop. Peralatan itu digunakan untuk mencetak mata uang pecahan Rp 50 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, buruh perusahaan kelapa sawit itu mempelajari cetak uang palsu dari YouTube.
Atas perbuatannya, MSA bakal diancam Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres.
Posting Komentar