SAMPIT, beseputkalteng- Kamis 16 september Tiga pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial SM (48), NR (28) dan EA (25) diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, dijalan Tidar A Gang Mitsubishi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 6 paket sabu seberat 2,85 gram serta timbangan digital dari SM, dan 4 paket sabu dengan berat 0,92 gram dari NR, serta satu paket sabu 0,28 gram dari EA
berawal dari informasi warga setempat, yang menyebut bahwa ada sebuah rumah kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah melakukan penyergapan, Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan kemudian menggerebek rumah yang dicurigai tersebut. Ketika dilakukan penggerebekan ditemukan tiga orang pria di dalamnya yang sedang bertransaksi sabu.
Ketiganya kita amankan dirumah yang sama, pertama kita amankan SM dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 2,85 gram, kemudian EA sebanyak 1 bungkus sabu seberat 0,28 gram, dan terakhir NR dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus seberat 0,92 gram,” kata Syaifullah, Jumat 17 September 2021.
“Atas perbuatanya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Syaifullah. (Bskt)
Posting Komentar