Beseputkalteng - Palangka Raya, Senin (20/9/2021) Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengelar sidang perkara kasus pencurian di Gereja GPT Imanuel terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan karena ada banyak kasus pencurian lainnya,” Dika terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pidana.kata Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati.
Kejadian, bermula ketika Dika hendak mengunjungi rumah temannya di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Rabu (21/4/2021) siang. Saat melintasi Jalan Dunis Tuwan, Dika melihat Gereja GPT Imanuel Sejati dalam keadaan sepi sehingga memunculkan niatnya untuk mencuri barang di dalamnya. Dengan menaiki pagar depan yang terbuat dari beton, dan mencongkel pintu gereja dengan obeng hingga terbuka.
pelaku masuk gereja dengan cara mencongkel pintu, lalu mengambil satu set tempat tidur merk Olimpic warna merah maron, satu unit alat potong rumput, satu buah kipas angin dan satu buah tabung gas 12 kg, dengan total kerugian materiil mencapai 4,5 Juta Rupiah.
Dan keesokan harinya barang barang tersebut dijual dengan harga pemotong rumput terjual seharga Rp700.000, spring bed seharga Rp600.000, dan kipas seharga Rp250.000. dan hasil penjualan tersebut dihabiskan untuk main judi online.
Posting Komentar