Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disekolah Perlu Persiapan yang Matang

 



Beseputkalteng, Palangka Raya, Minggu, 26 September 2021, Pembukaan PTM disekolah di Kota Palangkaraya, akan dilakukan dengan hati-hati dengan persiapan yang matang sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ditetapkan. Walaupun kota Palangka Raya sudah PPKM Level 3 

Sejumlah sekolah saat ini sedang melakukan persiapan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM.


Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, Emy Abriyani, Minggu (26/9/2021) menyatakan pihaknya harus berhati-hati memberikan izin sekolah menerapkan PTM.


Emi yang juga Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya ini, mengatakan persiapan PTM sesuai surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri.

"Salah satu poin yang wajib disiapkan oleh pihak sekolah yakni membentuk Satgas Covid-19 sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya  , Minggu (26/9/2021).


"Meski sekolah masuk zona hijau, tetap saja wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ketentuan persyaratan PTM harus sesuai dengan SKB 4 Menteri," kata dia.


Isi dari SKB 4 menteri tentang persyaratan pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. 


Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas maksimal 62-100%).Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas maksimal 33%.


Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.


Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.


Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 


Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Seperti kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama