Palangka Raya, beseputkalteng.blogspot.com - Dani (48) berprofesi sebagai tukang urut nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 4 tahun.
DN warga Jalan Surung Kelurahan Sabaru Kec. Sebangau Kota Palangka Raya diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) karena diduga telah melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, Selasa (21/9/2021) lalu.
"Awalnya pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban untuk memijat ayah korban. Setelah ayah korban selesai dipijat, lalu pergi ke masjid untuk shalat dhuhur. Pelaku kemudian melihat korban dan memanggilnya lalu dipangku. Kemudian terjadilah pencabulan itu," terang Kasatreskrim AKP Afif Hasan, SH dalam rilisnya, Kamis (23/9/2021) siang.
Dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam bagian khusus tubuh korban saat dipangku olehnya. Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak,” tegasnya. Pelaku merasa khilaf atas kenekadnya melakukan pelecehan pada anak.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
pelaku saat ini sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.bskt
Posting Komentar