Dipaksa untuk minum Miras, Anak Remaja di setubuhi




BESEPUTKALTENG,- kualakapuas, Kejadian ini terjadi pada, Jumat (4/12/2020) Pukul 21.00, Pukul 17.00 WIB  WIB di Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Pelaku yang bernama Yanto alias Gatot (36) diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back Up Resmob Polres Pulang Pisau mengungkapkan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur.

Dijelaskannya Kasat Reskrim, Korban yang berinisial TH (16) yang masih berstatus sebagai pelajar ini dipaksa untuk minum minuman keras oleh pelaku pada bulan Januari 2020 lalu dan setelah korban dalam keadaan mabuk pelaku langsung menyetubuhi korban dan merekamnya

Anggota Kepolisian gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kronologi kejadian bermula pada sekitar bulan januari 2020 korban di ajak minum-minuman beralkohol oleh pelaku, setelah korban dalam keadaan mabuk, pelaku menyetubuhi korban dan merekamnya, perbuatan tersebut di lakukan berulang ulang hingga terakhir pada bulan agustus 2021,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.

Korban diancam bahwa rekaman video saat disetubuhi tersebut akan di sebarkan. Merasa terancam korban takut dan menuruti semua keinginan pelaku,”pungkasnya.

Korban yang ketakutan tidak kuat lagi menahan perlakuan yang dialaminya sehingga korban melaporkan ke orang tuanya, orang tua korbanpun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, hingga Terlapor berhasil kita amankan, dan dibawa ke Polres Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang. 

Pelaku persetubuhan diancam hukuman sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Wilayah Hukum Polres Kapuas,bskt.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama