BESARAN TARIF FERRY TRADISIONAL Di Sepakati Bersama

 





Palangka Raya, beseputkalteng.blogspot.com Pada hari ini Selasa tanggal 21 September 2021, telah disepakati yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama tentang besaran tarif ferry tradisional DI WILAYAH BANJIR DI KAHAYAN TENGAH, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi telah disepakati tentang tarif Fery Penyeberangan Tradisional dan Sarana Prasarana yang menunjang kelancaran angkutan transportasi air bagi masyarakat yang melintas dijalan Palangkaraya Gunung Mas melalui jalan Kecamatan Kahayan Tengah dengan memperhatikan kepantasan, kewajaran, dan kemanusiaan maka disepakati sebagai berikut

1 Memperhatikan:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

b. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau

C. Menindaklanjuti hasil rapat dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Perhubungan diminta untuk memfasilitasi menertibkan biaya transportasi angkutan air pasca banjir di Kecamatan Kahayan Tengah.

IL. Para peserta rapat terbatas yaitu:

1. Pemerintah Daerah kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini diwakili : 

  • Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau.
  • Camat Kahayan Tengah.
  • Wakapolsek di Kahayan Tengah.
  • Danramil di Kahayan Tengah.
  • 5. Damang di Kahayan Tengah.
  • Kepala Desa Tanjung Sangalang dan Sekretaris di Kahayan Tengah.
  • Kepala Desa Penda Barania dan Sekretaris di Kahayan Tengah.
  • Kepala Desa Bukit Rawi.
  • 9. Ketua BPD Desa Bukit Rawi di Kahayan Tengah.
  • 10. Perwakilan Pemilik Alkon Desa Penda Barania di Kahayan Tengah.

II. Hasil Kesepakatan sebagai berikut:

  • Kepala Desa melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kelayakan dan kapasitas serta kelangkapan keselamatan fery yang beroperasi 
  • Kepala Desa mewajibkan pemilik Fery untuk memberikan nama dan penomoran untuk fery yang beroperasi yaitu
    • Desa Bukit Rawi Fery menggunakan simbol wama merah
    • Desa Penda Barania menggunakan simbol wama hijau
    • Desa Tanjung Sangalang menggunakan simbol warna kuning
  • Kepala desa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap operasional fery tradisional yang beroperasi di wilayah banjir yang telah dilakukan verifkasi sebelumnya.
  • Apabila Fery dari luar Daerah beroperasi harus menghubungi mendaftar dengan Kepala Desa dengan sepengetahuan Camat.
  • Fery tradisional tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur dan keselamatan barang dan
  • penumpang menjadi tanggung jawab pemilik fery tradisional.
  • Jumlah ferry tradisional yang beroperasi untuk masing-masing desa sebanyak 30 unit dengan pengaturan jadwal diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa sebagai Koordinator di Desa.

  • Kemudian untuk tarif yang disepakati secaa bersama yang dirapatkan di Pos Penjagaan

banjir/Tanggap Bencana dengan kesepakayen/sebagai berikut

1) Taif motor kecil Rp 50.000,-

2) Tarif motor besar Rp 70.000

3) Tarif penumpang orang Rp 25.000



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama