Beseputkalteng, Sampit - Minggu (17/10/2021). anggota Polisi Sektor (Polsek) Telawang menangkap Seorang pemuda karena menyetubuhi anak gadis dibawah umur sebut saja Melati, nama samaran.
Kapolsek Telawang lpda Rakhmat Effendi
mengatakan, kasus asusila ini terungkap
berawal saat orang tua korban mencari anak
gadisnya tersebut karena sudah 2 hari tidak
pulang ke rumah. Orang tua korban ini
kemudian melapor ke Mapolsek Telawang
untuk membantu melakukan pencarian.
"Setelah dilakukan pencarian dibantu anggota, diketahui bahwa korban dibawa pelaku kekediamannya. Anggota kemudian bersama orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Ketika berada di rumah pelaku ini, ditemukan korban bersama pelaku sedang berduaan di rumah tersebut 'ungkap Kapolsek, Senin (18/10/2021).
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke
Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih
lanjut. Ketika dimintai keterangan. korban
mengakui selama 2 hari bersama pelaku telah disetubuhi sebanyak 5 kali.
Dan Perbuatannya dilakukan di sebuah rumah di areal perkebunan PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim,
Dari pengakuan korban, pelaku ini
menyetubuhinya dengan cara merayu akan
dinikahi jika hamil.
Atas kejadian ini, orang tua korban tak terima sehingga langsung membuat laporan ke Polsek Telawang,'ucap Kapolsek.
Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
إرسال تعليق