Beseputkalteng, Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2021).Seorang tuna wisma atau gelandangan nekat menganiaya Steven Theodore, warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia.
Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar menerangkan, pelaku Ali Ketat, warga asal Aceh yang sudah sejak lama menjadi gelandangan di Kota Siantar.
Pria 57 tahun itu juga diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun polisi belum dapat memastikan hal tersebut.
Sabtu (2/10/2021) pagi atau sekira pukul 07.22, korban baru saja kembali ke kediamannya usai membeli sarapan. Sebelum masuk ke dalam rumah, korban didatangi pelaku sambil membawa sebatang besi.
Seketika korban langsung dianiaya pelaku hingga tersungkur. Korban sempat melawan dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Karena serangan pelaku semakin kuat, korban akhirnya menyerah dan tersungkur. Bukannya berhenti, pelaku malah semakin membabibuta menghantam kepala korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Boy Siregar menjelaskan, pelaku memiliki dendam karena kerap diusir oleh korban ketika sedang tidur di emperan sekitar rumah korban.
"Untuk motifnya, yang bersangkutan (pelaku) kesal karena korban pernah menendangnya dan mengusir pelaku dari lorong belakang rumahnya. Korban dan pelaku saling kenal," jelasnya.
Pria 57 tahun itu juga diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun polisi belum dapat memastikan hal tersebut.
Pada Sabtu (2/10/2021) pagi atau sekira pukul 07.22, korban baru saja kembali ke kediamannya usai membeli sarapan. Sebelum masuk ke dalam rumah, korban didatangi pelaku sambil membawa sebatang besi.
Seketika korban langsung dianiaya pelaku hingga tersungkur. Korban sempat melawan dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Karena serangan pelaku semakin kuat, korban akhirnya menyerah dan tersungkur. Bukannya berhenti, pelaku malah semakin membabibuta menghantam kepala korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Korban sempat dibawa ke Ruang Instalasi Jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih sebelum dibawa keluarga ke rumah duka. Sementara pelaku diamankan beberapa jam kemudian dari seputaran Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Barat.
Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp7,6 juta. Uang tersebut pengakuan korban didapat dari hasil kerja.
"Dikatakan pelaku dari hasil kerjanya. Tapi masih akan kita periksa kembali. Ini murni penganiayaan bukan perampokan," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
إرسال تعليق