KUALA KAPUAS, Beseputkalteng.blogspot.com – Rabu (22/9/2021) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Buronan bernama Aldi alias Endut (33) warga Desa Murui, pelaku penganiayaan pembacokan ditangkap oleh Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat yang dipimpin Kapolsek Ipda Eko Basuki di Kelurahan Mandomai RT. 07 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten kapuas.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Pantar Kabali, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.
Berawal saat korban bernama Hairul sedang duduk dimuka rumah.
Tiba-tiba datang pelaku dengan membawa 2 bilah parang jenis mandau, sambil menanyakan keberadaan bapaknya.
Selanjutnya dijawab oleh korban Hairul tidak tahu. Tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban berkali-kali mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, dan pelipis serta tangan kiri bagian atas.
Seusai kejadian pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Danau Rawah untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mantangan. Menindaklanjuti laporan ini anggota Polsek setempat berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku
“Pelaku sudah kita amankan dan untuk motifnya masih kita lakukan penyelidikan,” kata Iptu Catur.
Atas perbuatannya ini, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.bskt
إرسال تعليق