SUKAMARA, – mantan Ketua KPU Sukamara berinisial BD (41), Rabu (15/9/2021). Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana sisa hibah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sukamara tahun 2008 lalu, sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara
Dana yg harusnya dikembalikan ke khas negara dikorupsi oleh yang bersangkutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Suhartono mengatakan, BD ini ditahan setelah disebelumnya ditetapkan tersangka dan kasusnya telah tahap II.
“Kasus ini cukup lama hampir 2,5 tahun. Lantaran sudah cukup bukti dan tahap II maka yang bersangkutan kita tahan. Penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober,” ungkap Suhartono kepada sejumlah awak media, Rabu (15/9).
Suhartono menjelaskan, bahwa penyelesaian kasus ini bertujuan agar penanganan perkaranya tidak tertunda, mengingat sudah berjalan lama sejak 2018 setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Selain itu juga tambah dia, untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan sehingga tidak tergantung perkaranya.
Suhartono menerangkan jika pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. “Karena sudah cukup bukti, sesuai dengan ketentuan syarat objektif dan subjektif,” kata Suhartono, Rabu 15 September 2021.
Mulai 15 September Kejari Sukamara akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dibeberkan Suhartono, kasus berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepala daerah yang dibiayai oleh APBD pada 2008 lalu dengan jumlah hibah anggaran sebesar Rp 5.3 miliar lebih.
إرسال تعليق